Layanan Informasi
Tahapan permohonan informasi
Permohonan informasi diajukan melalui meja layanan resmi atau saluran komunikasi tercatat. Ikuti tahapan berikut agar berkas Anda dapat diproses sesuai jadwal kerja layanan.
1. Pengajuan berkas
Ajukan permohonan melalui meja layanan resmi atau saluran komunikasi yang tercatat oleh PPID.
2. Verifikasi data
Petugas memeriksa kelengkapan data identitas dan memastikan tujuan penggunaan informasi dinyatakan dengan jelas.
3. Pencarian dokumen
Petugas menelusuri dokumen yang diminta dan memastikan informasi tersebut termasuk informasi yang dapat diakses.
4. Penyerahan
Pemohon menerima tanda terima serta informasi yang diminta sesuai jadwal kerja layanan.
Ketentuan
Syarat dan format permohonan
Identitas diri
Pemohon menyertakan identitas diri yang sah dan mengisi data pemohon secara lengkap.
Format salinan
Salinan berkas disiapkan sesuai format yang ditentukan oleh petugas layanan informasi.
Penggandaan
Ketentuan penggandaan mengikuti kebijakan PPID dan dapat dikonfirmasi melalui meja layanan.
Jika permohonan tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui PPID.
