Layanan Informasi

Tahapan permohonan informasi

Permohonan informasi diajukan melalui meja layanan resmi atau saluran komunikasi tercatat. Ikuti tahapan berikut agar berkas Anda dapat diproses sesuai jadwal kerja layanan.

1. Pengajuan berkas

Ajukan permohonan melalui meja layanan resmi atau saluran komunikasi yang tercatat oleh PPID.

2. Verifikasi data

Petugas memeriksa kelengkapan data identitas dan memastikan tujuan penggunaan informasi dinyatakan dengan jelas.

3. Pencarian dokumen

Petugas menelusuri dokumen yang diminta dan memastikan informasi tersebut termasuk informasi yang dapat diakses.

4. Penyerahan

Pemohon menerima tanda terima serta informasi yang diminta sesuai jadwal kerja layanan.

Ketentuan

Syarat dan format permohonan

Identitas diri

Pemohon menyertakan identitas diri yang sah dan mengisi data pemohon secara lengkap.

Format salinan

Salinan berkas disiapkan sesuai format yang ditentukan oleh petugas layanan informasi.

Penggandaan

Ketentuan penggandaan mengikuti kebijakan PPID dan dapat dikonfirmasi melalui meja layanan.

Jika permohonan tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui PPID.