Profil PPID
Dasar penetapan dan payung hukum PPID
PPID MAN Demak ditetapkan sebagai pengelola informasi dan dokumentasi madrasah. Penetapan pejabat pengelola didasarkan pada ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
Dasar hukum tersebut menjadi acuan seluruh kegiatan pengelolaan, pengarsipan, dan pendistribusian informasi kepada masyarakat.

Struktur kerja
Pembagian tugas tim PPID
Tiga fungsi utama bekerja bersama untuk menjaga informasi tetap lengkap, tersimpan, dan mudah diakses.
Fungsi 1
Pengumpul dokumen
Menghimpun dokumen dan informasi dari unit madrasah secara tertib sesuai kebutuhan dokumentasi.
Fungsi 2
Penyimpan arsip
Menyimpan dan merawat arsip agar tetap utuh, teratur, dan dapat ditelusuri ketika diperlukan.
Fungsi 3
Petugas layanan informasi
Menerima permintaan informasi dari masyarakat dan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen keterbukaan
Tata kelola dokumentasi yang akuntabel dan tertib administrasi.
Ketepatan data dan perlindungan informasi yang dikecualikan menjadi dasar setiap pengelolaan informasi madrasah.
