Profil PPID

Dasar penetapan dan payung hukum PPID

PPID MAN Demak ditetapkan sebagai pengelola informasi dan dokumentasi madrasah. Penetapan pejabat pengelola didasarkan pada ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

Dasar hukum tersebut menjadi acuan seluruh kegiatan pengelolaan, pengarsipan, dan pendistribusian informasi kepada masyarakat.

Ruang kerja administrasi madrasah yang tertata rapi, rak arsip be

Struktur kerja

Pembagian tugas tim PPID

Tiga fungsi utama bekerja bersama untuk menjaga informasi tetap lengkap, tersimpan, dan mudah diakses.

Fungsi 1

Pengumpul dokumen

Menghimpun dokumen dan informasi dari unit madrasah secara tertib sesuai kebutuhan dokumentasi.

Fungsi 2

Penyimpan arsip

Menyimpan dan merawat arsip agar tetap utuh, teratur, dan dapat ditelusuri ketika diperlukan.

Fungsi 3

Petugas layanan informasi

Menerima permintaan informasi dari masyarakat dan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen keterbukaan

Tata kelola dokumentasi yang akuntabel dan tertib administrasi.

Ketepatan data dan perlindungan informasi yang dikecualikan menjadi dasar setiap pengelolaan informasi madrasah.